LIMSwiki

Sunting pranala
Sekelompok manusia atau lebih yang melakukan hubungan sosial

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang karena tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat mencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat dengan hukum dan sistem tersebut.[1]

Menurut antropolog Elman Service, untuk memudahkan mempelajari keanekaragaman masyarakat, masyarakat dapat dibagi menjadi empat kategori berdasarkan peningkatan ukuran populasi, sentralisasi politik, serta stratifikasi sosial, yaitu: kawanan, suku, kedatuan, dan negara. Jenis masyarakat paling kecil atau kawanan biasanya hanya terdiri atas beberapa kelompok, banyak diantaranya merupakan kumpulan dari satu atau beberapa keluarga besar.[2]

Kriteria

Masyarakat merupakan sebuah sistem yang saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan. Manusia sebagai mahluk sosial membutuhkan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka tidak dapat hidup sendiri dalam sebuah masyarakat. Kriteria interaksi antarmanusia dijabarkan sebagai berikut:

  1. Harus ada pelaku yang jumlahnya lebih dari satu.
  2. Ada komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbol-simbol.
  3. Ada dimensi waktu (lampau, kini, mendatang) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung.
  4. Ada tujuan-tujuan tertentu, terlepas dari sama atau tidaknya tujuan tersebut dengan yang diperkirakan pengamat.[3]

Masyarakat terjelma bukan karena keberadaannya di satu saat dalam perjalanan waktu, tetapi mereka ada dalam waktu, mereka adalah jelmaan waktu. Masyarakat selalu ada dari masa lalu ke masa mendatang. Kehadirannya justru melalui fase antara apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Dalam masyarakat kini terkandung pengaruh, bekas, dan jiplakan masa disertai dengan bibit dan potensi untuk masa depan.[4]

Fungsi

Hakikat masyarakat sesuai dengan skenario penciptaan manusia sebagai khalifah di muka bumi, yakni tegaknya keadilan Ilahi yang berlaku untuk alam dan manusia.[5]

Masyarakat merupakan manusia yang senantiasa berhubungan (berinteraksi) dengan manusia lain dalam suatu kelompok. Kehidupan masyarakat yang selalu berubah (dinamis) merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.[6] Masyarakat warga atau political society dibentuk dengan tujuan yang spesifik: menjamin hak milik pribadi dan melakukan penertiban sosial dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar peraturan.[7]

Unsur dan Ciri-ciri

Menurut Marion Levy bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah kelompok dapat disebut sebagai masyarakat, yaitu:[8]

  1. Kemampuan bertahan yang melebihi masa hidup seorang anggotanya.
  2. Perekrutan seluruh atau sebagian anggotanya melalui reproduksi atau kelahiran.
  3. Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada.
  4. Kesetiaan pada suatu sistem tindakan utama secara bersama-sama.

Sedangkan menurut Soerjono Soekanto unsur-unsur pembentuk masyarakat adalah sebagai berikut:[9]

  1. Beranggotakan dua orang atau lebih.
  2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
  3. Berhubungan dengan jangka waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang berkomunikasi, dan membuat aturan-aturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat.
  4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan antar anggota masyarkat.

Menurut Soerjono Soekanto, ciri-ciri masyarakat yaitu:[10]

  1. Hidup secara berkelompok.
  2. Melahirkan kebudayaan.
  3. Mengalami perubahan.
  4. Adanya interaksi.
  5. Adanya seorang pemimpin.
  6. Memiliki stratifikasi sosial.

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling “bergaul”, atau dengan istilah ilmiah, saling “berinteraksi”. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana agar warganya dapat saling berinteraksi. Negara modern misalnya, merupakan kesatuan manusia dengan berbagai macam prasarana, yang memungkinkan para warganya untuk berinteraksi secara intensif, dan dengan frekuensi yang tinggi. Suatu negara modern mempunyai suatu jaringan komunikasi berupa jaringan jalan raya, jaringan jalan kereta api, jaringan perhubungan udara, jaringan telekomunikasi, sistem radio dan televisi, berbagai macam surat kabar di tingkat nasional, suatu sistem upacara pada hari-hari raya nasional dan sebagainya. Negara dengan wilayah geografis yang lebih kecil berpotensi untuk berinteraksi secara intensif daripada negara dengan wilayah geografis yang sangat luas. Tambahan pula bila negara tersebut berupa kepulauan, seperti halnya negara kita.

Adanya prasarana untuk berinteraksi menyebabkan warga dari suatu kelompok manusia itu saling berinteraksi. Sebaliknya, bila hanya adanya suatu potensi untuk berinteraksi saja belum berarti bahwa warga dari suatu kesatuan manusia itu benar-benar akan berinteraksi. Suatu suku bangsa, misalnya saja suku bangsa Bali, mempunyai potensi untuk berinteraksi, yaitu bahasa Bali. Namun, adanya potensi itu saja tidak akan menyebabkan bahwa semua orang Bali tanpa alasan mengembangkan aktivitas yang menyebabkan suatu interaksi secara intensif di antara semua orang Bali tadi.

Hendaknya diperhatikan bahwa tidak semua kesatuan manusia yang bergaul atau berinteraksi itu merupakan masyarakat, karena suatu masyarakat harus mempunyai suatu ikatan lain yang khusus. Sekumpulan orang yang mengerumuni seorang tukang penjual jamu di pinggir jalan tidak dapat disebut sebagai suatu masyarakat. Meskipun kadang-kadang mereka juga berinteraksi secara terbatas, mereka tidak mempunyai suatu ikatan lain kecuali ikatan berupa perhatian terhadap penjual jamu tadi. Demikian juga sekumpulan manusia yang menonton suatu pertandingan sepak bola, dan sebenarnya semua kumpulan manusia penonton apapun juga, tidak disebut masyarakat. Sebaliknya, untuk sekumpulan manusia itu kita pakai istilah kerumunan. Dalam bahasa Inggris telah dipakai istilah crowd.

Ikatan yang membuat suatu kesatuan manusia menjadi suatu masyarakat adalah pola tingkah laku yang khas mengenai semua faktor kehidupannya dalam batas kesatuan itu. Lagipula, pola itu harus bersifat mantap dan kontinu, dengan perkataan lain, pola khas itu harus sudah menjadi adat istiadat yang khas. Dengan demikian, suatu asrama pelajar, suatu akademi kedinasan, atau suatu sekolah, tidak dapat kita sebut masyarakat, karena meskipun kesatuan manusia yang terdiri dari murid, guru, pegawai administrasi, serta para karyawan lain itu terikat dan diatur tingkah lakunya oleh berbagai norma dan aturan sekolah dan lain-lain, tetapi sitem normanya hanya meliputi beberapa sektor kehidupan yang terbatas saja. Sedangkan sebagai kesatuan manusia, suatu asrama atau sekolah itu hanya bersifat sementara, artinya tidak ada kontinuitasnya.

Selain ikatan adat istiadat khas yang meliputi sektor kehidupan dan kontinuitas waktu, warga suatu masyarakat harus juga mempunyai ciri lain, yaitu suatu rasa identitas bahwa mereka memang merupakan suatu kesatuan khusus yang berbeda dari kesatuan-kesatuan manusia lainnya. Ciri ini memang dimiliki oleh penghuni suatu asrama atau anggota suatu sekolah. Akan tetapi, tidak adanya sistem norma yang menyeluruh dan tidak adanya kontinuitas, menyebabkan penghuni suatu asrama atau murid suatu sekolah tidak bisa disebut masyarakat. Sebaliknya suatu negara, suatu kota, atau desa, misalnya, merupakan suatu kesatuan manusia yang memiliki keempat ciri terurai di atas, yaitu (1) interaksi antar warga-warganya, (2) adat istiadat, norma, hukum dan aturan-aturan khas yang mengatur seluruh pola tingkah laku warga negara kota atau desa; (3) kontinuitass waktu; (4) dan rasa identitas kuat yang mengikat semua warga. Itulah sebabnya suatu negara atau desa dapat kita sebut masyarakat dan kita memang sering berbicara tentang masyarakat Indonesia, masyarakat Filipina, masyarakat Medan, masyarakat Sala, masyarakat Balige, masyarakat Ciamis, atau masyarakat desa Trunyan.

Setelah uraian tadi, sekarang tiba waktunya untuk merumuskan suatu definisi mengenai konsep masyarakat untuk keperluan analisis antropologi. Dengan memperhatikan ketiga ciri terurai sebelumnya, definisi mengenai masyarakat secara khusus dapat kita rumuskan sebagai berikut: Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

Definisi itu mempunyai suatu definisi yang diajukan oleh J.L. Gillin dan J.P. Gillin dalam buku mereka Cultur Sociology (1954: hlm.139), yang merumuskan bahwa masyarakat tau society adalah “……. the largest grouping in which common customs, traditions, attitudes and feelings of unity are operative”. Unsur grouping dalam definisi kita, unsur common customs dan traditions adalah unsur “adat istiadat” dan “kontinuitas” dalam definisi kita, serta unsur common attitudes and feelings of unity sama dengan unsur “identitas bersama”. Suatu tambahan dalam definisi Gillin adalah unsur (the largest) “terbesar” yang memang tidak dimuat dalam definisi kita. Walaupun demikian, konsep itu dapat diterapkan pada konsep masyarakat suatu bangsa atau negara, miisalnya konsep masyarakat Indonesia, masyarakat Filipina, masyarakat Belanda, masyarakat Amerika, dalam contoh kita sebelumnya.

Meskipun kita sering berbicara tentang konsep masyarakat dalam arti luas, seperti konsep masyarakat negara Indonesia, tetapi kenyataannya, dalam pikiran kita tidak terbayang seluruh manusia yang berjumlah +‑ 230 juta jiwa Indonesia itu. Biasanya yang terbayang dalam pikiran kita ialah lingkaran manusia Indonesia sekitar diri kita sendiri, manusia Indonesia di suatu lokasi tertentu, atau dalam ikatan suatu kelompok tertentu. Dalam bukunya, Azas-azas Sosiologi guru besar ilmu sosiologi Universitas Gadjah Mada, M.M. Djojodigoeno, membedakan antara konsep “masyarakat dalam arti yang luas dann sempit”.

Berdasarkan konsep Djojodigoeno ini dapat dikatakan masyarakat Indonesia sebagai contoh suatu “masyarakat dalam arti luas”. Sebaliknya, masyarakat yang terdiri dari warga suatu kelompok kekerabatan seperti dadia, marga, dan suku, kita anggap sebagai contoh dari suatu “masyarakat dalam arti sempit”.

Kesatuan wilayah, keatuan adat-istiadat, rasa identitas komunitas dan rasa royalitas terhadap komunitas sendiri, merupakan ciri-ciri suatu komunitas, dan pangkal dari perasaan seperti patriotism, nasionalisme dan sebagainya, yang biasanya bersangkutan dengan negara. Memang, suatu negara merupakan wujud dari suatu komunitas yang paling besar. Selain negara, keatuan-kesatuan seperti kota, desa, suatu RW atau RT, juga sesuai dengan definisi kita mengenai komunitas, yaitu: suatu kesatuan hidup manusia yang menempati suatu wilayah yang nyata, dan berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas komunitas.

Uraian sebelumnya, kesatuan hidup manusia di suatu negara, desa atau kota, juga kita sebut “masyarakat”. Apakah dengan demikian konsep masyarakat sama dengan konsep komunitas? Kedua istilah itu memang bertumpang-tindih, tetapi istilah masyarakat adalah istilah umum bagi suatu keatuan hidup manusia, dan karena itulah bersifat luas daripada istilah komunitas. Masyarakat adlah semua kesatuan hidup manusia yang bersifat mantap dan terikat oleh satuan adat-istiadat dan rasa identitas bersama, tetapi komunitas bersifat khusus karena ciri tambahan ikatan lokasi dan kesadaran wilayah tadi.

Kategori Sosial

Masyarakat sebagai suatu kelompok manusia yang sangat umum sifatnya, mengandung kesatuan-kesatuan yang sifatnya lebih khusus, tetapi belum tentu mempunyai syarat pengukat yang sama dengan suatu masyarakat. Kesatuan sosial yang tidak mempunyai syarat pengikat itu serupa dengan “kerumunan” atau crowd yang telah kita pelajari pada sebelumnya, tidak mempunyai sifat-sifat masyarakat. Kesatuan sosial itu adalah kategori sosial.

Kategori sosial adalah kesatuan manusia yang terwujud karena adanya suatu ciri atau suatu kompleks ciri-ciri objektif yang dapat dikenakan kepada manusia-manusia itu. Ciri-ciri objektif itu biasanya dikenakan oleh pihak dari luar kategori sosial itu sendiri tanpa disadari oleh yang bersangkutan, dengan suatu maksud praktis tertentu. Misalnya, dalam masyarakat suatu negara ditentukan melalui hukumnya bahwa ada kategori warga di atas umur 18 tahun, dan kategori warga di bawah 18 tahun, dengan maksud untuk membedakan antara warga negara yang mempunyai hak pilih dan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum. Contoh lain adalah bahwa dalam masyarakat itu juga ada suatu kategori orang yang memiliki mobil, dan suatu kategori orang yang tidak memilikinya, dengan maksud untuk menentukan warga negara yang harus membayar sumbangan wajib dan yang bebas dari sumbangan wajibit. Serupa dengan itu, dalam suatu masyarakat dapat diadakan bermacam-macam penggolongan berdasarkan ciri-ciri objektif untuk berbagai maksud, seperti kategori pegawai negeri untuk menghitung hadiah lebaran, kategori anak di bawah umur 17 tahun untuk larangan menonton film orang dewasa, kategori pejar untuk memperkirakan pendapatan negara dari SPP dan sebagainya. Dengan demikian, tidak hanya pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu kota saja yang dapat mengadakan berbagai macam penggolongan seperti itu terhadap warga masyarakat, tetapi seorang peneliti untuk keperluan analisisnya dapat juga misalnya mengadakan berbagai macam penggolongan terhadap penduduk dari masyarakat yang menjadi objek penelitiannya tanpa disadari oleh mereka yang bersangkutan.

Kecuali persamaan ciri objektif tadi yang dikenakan kepada mereka oleh pihak luar, biasanya tidak ada unsur lain yang mengikat suatu kategori sosial. Orang-orang dalam suatu kategori soaial, misalnya semua anak di bawah 17 tahun, biasanya tidak ada suatu orientasi sosial yang mengikat mereka. Mereka juga tidak memiliki potensi yang dapat mengembangkan suatu interaksi di antara mereka sebagai keseluruhan. Mereka juga tidak mempunyai identitas (merupakan hal yang logis karena penggolongan ke dalam suatu kategori sosial itu dilakukan oleh pihak luar terhadap diri mereka, dengan ciri-ciri kriteria yang biasanya tidak mereka sadari). Suatu kategori sosial biasanya juga tidak terikat oleh kesatuan adat, sistem nilai, atau norma tertentu. Suatu kategori sosial tidak mempunyai lokasi, tidak mempunyai organisasi, tidak mempunyai pimpinan.

Golongan

Masyarakat warga yang pertama adalah keluarga, lalu menjadi komunitas warga, meningkat menjadi masyarakat politik dan berujung pada terbentuknya institusi formal negara. [7] Masyarakat warga ditandai dengan adanya tiga unsur: komunitas politik, pemerintahan dan hukum. Isi dari masyarakat warga adalah ketaatan pada hukum, persetujuan hidup bersama, kesetaraan dan penyelenggaraan pemerintahan.[11] Masyarakat warga seperti roda putar hamster (hamster wheel) di mana individu terlibat dalam sirkuit tak berujung mengejar kekayaan dan penghargaan yang lebih tinggi dan lebih tinggi lagi[12]

Sedangkan masyarakat barbar merujuk pada kehidupan yang selalu disandarkan pada hukum rimba, pada naluri-naluri alami manusia yang saling beradu satu sama lain[13]

Masyarakat terbagi menjadi dua golongan utama, yakni penguasa atau pengeksploitasi dan yang dikuasai atau yang dieksploitasi. Golongan penguasa dilukiskan oleh al-Qur’an sebagai golongan “mustakbirin” (orang-orang yang sombong). Sedangkan golongan yang dikuasai dilukiskan al-Qur’an sebagai golongan :mustadh’afin (yang tertindas).[14]

Kepribadian

Kepribadian masyarakat tidak sama dengan kepribadian individu. Kepribadian ini terbentuk melalui penggabungan individu-individu dan aksi-reaksi budaya mereka. Masyarakat mempunyai sifat alami, ciri-ciri dan peraturannya sendiri, tindakan-tindakan serta reaksi-reaksinya dapat diterangkan dengan serangkaian hukum umum dan universal. Masyarakat mempunyai kepribadian independennya sendiri, karena itu hanya dapat mengatakan bahwa sejarah mempunyai suatu falsafah dan dibentuk oleh hukum dan norma.[15]

Masyarakat warga terbentuk secara alamiah yang mendorong manusia untuk membentuk kehidupan sosial dan ikatan persahabatan. Masyarakat warga terbentuk melalui logika negatif, dengan mekanisme leisure of evil: hukum dan aturan diciptakan justru untuk membatasi dan memblokir insting-insting gelap manusia. [16] Masyarakat warga dikenal sebagai masyarakat borjuis di mana partikularitas dan individualitas jauh lebih menonjol daripada nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas. Dalam masyarakat warga, setiap orang menjadikan dirinya sebagai tujuan.[17]

Dinamika atau perubahan masyarakat dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain:

  1. Penyebaraan informasi, meliputi pengaruh dan mekanisme media dalam menyampaikan pesan-pesan ataupun gagasan (pemikiran)
  2. Modal, antara lain sumber daya manusia ataupun modal finansial
  3. Teknologi, suatu unsur dan sekaligus faktor yang cepat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
  4. . Ideologi atau agama, keyakinan agama atau ideologi tertentu berpengaruh terhadap proses perubahan sosial
  5. Birokrasi, terutama berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintahan tertentu dalam membangun kekuasaannya
  6. Agen atau aktor, hal ini secara umum termasuk dalam modal sumber daya manusia, tetapi secara spesifik yang dimaksudkan adalah inisiatif-inisiatif individual dalam “mencari” kehidupan yang lebih baik.[18]

Masyarakat Madani

Masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.

Masyarakat madani dapat melihat sesuatu secara terstruktur dan systematis untuk mencapai masyarakat yang transparan, demokratis serta dapat melihat sesuatu menjadi dari perspektif yang lebih positif bahkan disaat resesi ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pandemi memberikan suatu tantangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong kondisi masyarakat ke dalam masa resesi ekonomi. Sudah seyogyanya masyarakat dapat berpikir positif, progresif dan solutif atas segala tantangan yang datang seiring berjalannya waktu.

Referensi

  1. ^ Sulfan dan Mahmud 2018, hlm. 273.
  2. ^ Diamond 2017, hlm. 16.
  3. ^ Tejokusumo 2014, hlm. 41.
  4. ^ Sulfan dan Mahmud 2018, hlm. 270.
  5. ^ Sulfan dan Mahmud 2018, hlm. 272.
  6. ^ Tejokusumo 2014, hlm. 38.
  7. ^ a b Sudibyo 2008, hlm. 27.
  8. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 13. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  9. ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 52–53. ISBN 978-623-211-107-3. 
  10. ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 47-51. ISBN 978-623-211-107-3. 
  11. ^ Sudibyo 2008, hlm. 26.
  12. ^ Sudibyo 2008, hlm. 37.
  13. ^ Sudibyo 2008, hlm. 25.
  14. ^ Sulfan dan Mahmud 2018, hlm. 276.
  15. ^ Sulfan dan Mahmud 2018, hlm. 280.
  16. ^ Sudibyo 2008, hlm. 25-26.
  17. ^ Sudibyo 2008, hlm. 39.
  18. ^ Tejokusumo 2014, hlm. 39-40.

Daftar pustaka