ISO/IEC 17025: History and introduction of concepts

Persekutuan penuh atau kesatuan penuh merupakan istilah yang digunakan dalam eklesiologi Kristen, adalah suatu hubungan antara beberapa komunitas atau Gereja yang berbeda yang, sambil memelihara beberapa keterpisahan identitas, mengakui satu sama lain bahwa masing-masing mengambil bagian dalam persekutuan yang sama dan doktrin-doktrin esensial yang sama.

Gereja Katolik

Gereja Katolik membedakan antara persekutuan penuh dan sebagian. Persekutuan sebagian terjadi bilamana ada beberapa elemen dari iman Kristiani yang sama-sama dimiliki oleh kedua pihak, akan tetapi kurang adanya kesatuan yang utuh dari elemen-elemen tersebut. Dengan demikian Gereja Katolik memandang dirinya berada dalam persekutuan partial dengan umat Protestan, dan dalam persekutuan yang lebih dekat, namun tetap tidak utuh, dengan gereja-gereja Ortodoks Timur.

Persekutuan penuh dipandang sebagai kondisi esensial untuk boleh bersama-sama mengambil bagian dalam Ekaristi, segaris dengan praktik gereja pada abad ke-2 yang disaksikan Santo Yustinus Martir yang, dalam bukunya Apologia Pertama, menulis: "Tak seorang pun diizinkan umtuk mengambil bagian (dalam Ekaristi) kecuali orang yang percaya bahwa hal-hal yang kita ajarkan adalah benar, dan yang telah dibasuh dengan pembasuhan demi pengampunan dosa-dosa, dan demi kelahiran kembali, dan yang dengan demikian hidup sebagaimana Kristus telah hidup."

Gereja-gereja Katolik yang berada dalam persekutuan penuh dengan Roma adalah:

Gereja-Gereja Ortodoks

Umat Kristiani Timur yang tidak menjalin persekutuan penuh dengan Gereja Roma memiliki pemahaman mengenai persekutuan penuh yang identik (atau hampir identik) dengan Gereja Katolik. Meskipun mereka tidak memiliki figur yang setara dengan Sri Paus, yang melaksanakan fungsi seperti yang dilaksanakan Sri Paus (Jabatan Petrus), mereka memandang tiap gereja mandiri (autocephaly) mereka sebagai perwujudan dari Gereja Ortodoks yang esa. Mereka juga menganggap persekutuan penuh sebagai syarat mutlak untuk mengambil bagian dalam Ekaristi.

Gereja-Gereja Protestan

Gereja-gereja ini memandang persekutuan penuh antara mereka dalam arti bahwa anggota-anggota mereka dapat saling berpartisipasi dalam ibadat-ibadat mereka, khususnya untuk turut ambil bagian dalam Ekaristi untuk denominasi-denominasi yang menjalin persekutuan tertutup, dan termasuk pengakuan akan sahnya hierarki masing-masing dan, dalam banyak kasus, diperbolehkan adanya pertukaran pelayan jemaat. Intinya, menurut pemahaman mereka, persekutuan penuh tidaklah berarti tidak ada perbedaan dalam tata peribadatan atau dalam doktrin kedua gereja, tetapi bahwa perbedaan-perbedaan tersebut tidak menyentuh poin-poin yang dianggap esensial.